Free Music | Free Dance songs at EZ-Tracks.com
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING
SMP NEGERI 1 AMBAL
TAHUN PELAJARAN 2011-2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang
mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18
tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum
setiap satuan pendidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun
2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
B. PENGERTIAN
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
2. Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i. Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah
D. RUANG LINGKUP
Pengembangan diri meliputi dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir
2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan
CATATAN :
Pengembangan Diri yang dikembangkan disini khusus Pengembangan Diri melalui Pelayanan Konseling.
BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING
A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
1. Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya,
pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang
dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui
tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar
peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan
perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik
dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu
pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan
karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif
dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri
dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan
menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau
kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami
peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan,
kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan
kasus, dan tut wuri handayani.
6. Jenis Layanan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan
dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga,
dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,
hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau
masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta
didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan
bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau
keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke
pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta
didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik
melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-
hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan
dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG)
konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan
kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
B. PERENCANAAN KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke
dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan
disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat :
a. Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b. Substansi layanan/kegiatan pendukung
c. Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d. Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e. Waktu dan tempat
3. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk
masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam
pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban
tugas wajib konselor di sekolah.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan.
2. Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG
dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang
terkait.
3. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %.
4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
5. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler yang merupakan bagian dari
kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap kelas.
6. Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu
diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah.
D. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung
konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai
dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan
untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai
dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling
diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling
terhadap peserta didik.
unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan
efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.
4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik
yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara kualitatif.
E. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesi konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran keprofesian konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
peserta didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesian konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada
pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah, orang tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling.
e. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan.
2. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan
pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan
konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah.
BAB III
RINCIAN KEWAJIBAN KONSELOR
1. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional konseling
a. Konselor menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, yaitu pelayanan dasar, pelayanan
pengembangan, dan pelayanan teraputik.
1) Pelayanan dasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang paling elementer, yaitu
kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-
emosional. Orang tua dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling
dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.
2) Pelayanan pengembangan dimaksudkan mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-
tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik peserta
didik akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang
memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki, serta menatap masa
depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan
pengembangan bagi peserta didik. Di sekolah/madrasah, konselor, guru, dan tenaga kependidikan
memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap peserta didik.
3) Pelayanan teraputik dimaksudkan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan
terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir, serta kehidupan
keberagamaan. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, konselor memiliki peran
dominan. Peran konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar dan pengembangan.
b. Spektrum pelayanan profesional konseling meliputi:
1) Wawasan keilmuan, keterampilan keahlian, kode etik, dan organisasi profesi konseling.
2) Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling
3) Bidang pelayanan konseling
4) Fungsi, prinsip, dan asas konseling
5) Jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format pelayanan konseling
6) Operasionalisasi kegiatan konseling terhadap berbagai sasaran pelayanan
2. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta
didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidik, dan orang tua
a. Sejak awal bertugas di sekolah, konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban
keprofesiannya dalam pelayanan konseling, meliputi :
1) Struktur pelayanan konseling
2) Program pelayanan konseling
3) Pengelolaan program pelayanan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok konselor.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a dijelaskan kepada peserta didik, pimpinan, dan sejawat
pendidik di sekolah/madrasah, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
3. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada
pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
a. Unsur-unsur pokok dalam tugas pelayanan konseling di sekolah :
1) Jumlah peserta didik yang diasuh seorang konselor 150 orang. Konselor wajib memberikan
pelayanan konseling kepada seluruh peserta didik yang diasuhnya sesuai kebutuhan dan masalah
masing-masing.
2) Program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan kegiatan harian pelayanan konseling.
3) SATLAN, SATKUNG, dan LAPELPROG.
4) Pelayanan terhadap masing-masing peserta didik yang diasuh sebanyak minimal 5 (lima) kali
kegiatan pelayanan konseling setiap semester.
5) Jumlah jam pembelajaran wajib pelayanan konseling seminggu ekuivalen dengan jam pembelajaran
wajib guru. Jumlah jam pembelajaran wajib ini dihitung dengan menggunakan Format Perhitungan
Jam Kegiatan Pelayanan Konseling di Sekolah.
b. Tugas yang mengandung unsur-unsur pokok sebagaimana tersebut di atas merupakan “perjanjian
kerja” yang wajib dilaksanakan oleh konselor dan secara berkala dipertanggungjawabkan kepada
pimpinan sekolah.
4. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan konseling
a. Hal-hal berikut ini perlu dicegah untuk tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh konselor:
1) Tercerderainya asas kerahasiaan, karena konselor secara langsung ataupun tidak langsung
mengemukakan hal-hal berkenaan dengan diri peserta didik yang tidak boleh atau tidak layak
diketahui orang lain.
2) Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan maupun kelompok, dengan cara
apapun, yang berkonotasi negatif terhadap peserta didik yang bersangkutan.
3) Bertindak laksana polisi sekolah yang memata-matai ataupun mencari-cari kesalahan peserta
didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, perazzia, pencari pencuri. Dalam hal ini, konselor
dapat menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “kepolisian sekolah” yang dilakukan
oleh pihak lain, mendapatkan pelayanan konseling.
4) Membuat ataupun menyetujui dibuatnya “surat perjanjian” dengan peserta didik yang berkonotasi
atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman tertentu. Dalam hal ini, konselor dapat menerima
peserta didik yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan
konseling agar terhindar dari sanksi ataupun hukuman sebagaimana dinyatakan dalam “surat
perjanjian”.
5) Kondisi tempat ataupun ruang kerja konselor yang dapat mengganggu kesukarelaan, ketenangan,
dan terjaminnnya kerahasiaan peserta didik yang datang kepada konselor untuk mendapatkan
pelayanan konseling.
b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a sejak awal disampaikan oleh konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, sejawat pendidik, dan pimpinan sekolah/madrasah untuk
mendapatkan dukungan dan faslitas dalam mewujudkannya.
5. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan
a. Pengembangan kemampuan keprofesian konselor dapat dilaksanakan melalui:
1) Pengawasan kegiatan pelayanan konseling di sekolah, baik yang dilaksanakan secara interen oleh
pimpinan sekolah/madrasah, maupun oleh Pengawas Sekolah Bidang Konseling.
2) Diskusi profesional yang diikuti oleh para konselor sekolah/madrasah (dalam satu
sekolah/madrasah ataupun antarsekolah/madrasah) untuk membahas kasus-kasus peserta didik.
3) Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian profesi konseling
4) Pendidikan dalam-jabatan (seperti penataran) dan pendidikan lanjutan dalam bidang konseling.
5) Kegiatan dalam rangka kredensialisasi untuk sertifikasi, akreditasi, dan atau lisensi dalam bidang
konseling.
b. Untuk terlaksananya hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a konselor membicarakannya dengan
pimpinan sekolah dan pihak-pihak lain berkenaan dengan keorganisasian profesi konseling.
BAB IV
PENGEMBANGAN DIRI
TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM
a. Tujuan umum
Tujuan umum pengembangan diri adalah untuk memberi kesempatan peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai kebutuhan, potensi, bakat dan minat, kondisi serta perkembangan peserta
didik sesuai kondisi sekolah.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik dalam
mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan seperti kemampuan
kehidupan beragama, sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karier, kemampuan
pemecahan masalah dan kemandirian.
4.2. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan Diri terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Terprogram dan Tidak Terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
4.3. Kegiatan Pengembangan Diri Terprogram di SMP Negeri 1 Ambal
4.3.1. Pelayanan Konseling
a. Melayani masalah kesulitan belajar
b. Membantu pengembangan karier peserta didik
c. Membantu pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
d. Membantu memecahkan masalah dalam kehidupan sosial
4.3.2. Ekstrakurikuler, meliputi:
a. Pramuka
Sebagai wahana berlatih berorganisasi
Melatih kepemimpinan
Melatih sikap demokratis
Melatih belajar mengambil keputusan
Menyiapkan Tim Pramuka Sekolah untuk mengikuti Jamnas.
b. Palang Merah Remaja ( PMR )
Memperkenalkan peserta didik terhadap kegiatan-kegiatan kepalang merahan.
Menyiapkan peserta untuk menjadi insan yang sigap dan trampil dalam melakukan pertolongan
darurat terhadap peristiwa kebencanaan.
Memberikan bekal pengetahuan kepalangmerahan sehingga dapat digunakan untuk memasuki
organisasi kepalangmerahan yang lebih luas.
Menyiapkan Tim PMR Sekolah untuk mengikuti Lomba Tingkat Kabupaten..
c. Patroli Kemanan Sekolah ( PKS )
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang manajemen keamanan.
Memberikan bekal kepemimpinan kepada peserta didik untuk dikembangkan di masa yang akan
datang.
Menyiapkan Tim PKS di Sekolah untuk menegakkan kedisiplinan.
d. Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR )
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang penelitian.
Melatih peserta didik untuk bekerja dan berpikir ilmiah melalui kegiatan-kegiatan penelitian.
Memberikan bekal kepada peserta didik agar tertarik dalam bidang tulis menulis
Mempersiapkan Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR ) mewakili sekolah dalam lomba KIR.
e. Olah Raga
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang olah raga permainan.
Mengembangkan Olah Raga Permainan dengan membentuk Tim Bola Voli, Tim Bola Basket, dan
Tim Sepak Bola.
Mengembangkan Olah Raga Bela Diri ( Pencak Silat )
Memberikan bekal kepada peserta didik agar dapat berprestasi di bidang olah raga permainan di
masa yang akan datang.
Menyiapkan Tim OR Sekolah untuk mengikuti kegiatan POPDA.
d. Seni Tari
Menanamkan sikap kepada peserta didik untuk mencintai kebudayaan sendiri.
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang gerak dan olah tubuh.
Memberikan bekal kepada peserta didik agar dapat mengembangkan seni tari di masa yang akan
datang.
Menyiapkan Tim Sekolah untuk mengikuti Lomba Tari di tingkat Kabupaten.
g. Pencak Silat
Memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik tentang ilmu bela diri.
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang olah raga bela diri.
Melatih sikap dan prilaku peserta didik untuk mengedepankan sportifitas dan menjauhkan sifat-
sifat egoisme.
Mempersiapkan peserta didik agar dapat membela dirinya sendiri dan dapat melindungi orang lain
yang membutuhkan.
Mempersiapkan generasi muda untuk terus melestarikan kebudayaan sendiri.
Mempersiapkan peserta didik dalam mewakili sekolah untuk mengikuti kejuaraan Pencak Silat.
h. Rebana
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang seni rebana.
Memberikan bekal kepada generasi muda untuk terus melestarikan kebudayaan Islam melalui seni
rebana.
Mempersiapkan sekolah agar memiliki Group Seni Rebana untuk ditampilkan pada acara-acara
seremonial baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Mempersiapkan Group Seni Rebana untuk mengikuti festival rebana di tingkat kecamatan
maupun kabupaten.
i. Seni Baca Tulis Al Qur’an
Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang Seni Baca dan Tulis Al Qur’an.
Meningkatkan iman dan taqwa.
Mempersiapkan peserta didik di masa mendatang untuk berprestasi di bidang Seni Baca Al
Qur’an.
Menyiapkan Tim Sekolah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten
4.3.3 Pengayaan
a. Program Remedial
Melatih peserta didik melalui pengayaan, pendalaman materi-materi mata pelajaran untuk
mencapai prestasi yang lebih baik.
Dilaksanakan secara insidental 1 minggu setelah Ulangan Akhir Semester
b. Les Kelas IX
Melatih peserta didik agar siap menghadapi ujian nasional
Meningkatkan prestasi peserta didik agar dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi
c. Pekan Mapelnas Kelas IX
Melatih siswa menelaah SKL
Melatih siswa agar siap menghadapi ujian nasional
Dilaksanakan 1 minggu menjelang UN
d. Pekan Mapel US Kelas IX
Mempersiapkan siswa dalam menghadapi Ujian Sekolah
Dilaksanakan 1 minggu menjelang US
4.3.4. Mekanisme Pelaksanaan
a. Kegiatan dilaksanakan di dalam dan di luar jam pelajaran (ekstrakurikuler) dan dibina oleh
tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan yang kompeten.
b. Jadwal Kegiatan
No. Jenis Kegiatan Hari Waktu Alokasi Waktu
1 Pelayanan Konseling 2 x 40’
2 Pramuka Jum’at 14.00 – 15.20 2 x 40’
3 PMR 2 x 40’
4 PKS 2 x 40’
5 KIR 2 x 40’
6 Bola Basket 2 x 40’
7 Bola Voli 2 x 40’
8 Sepak Bola 2 x 40’
9 Pencak Silat 2 x 40’
10 Rebana 2 x 40’
12 Seni Tari 2 x 40’
13 Seni Baca Tulis Al Qur’an 2 x 40’
14 Program Remedial 2 x 40’
15 Les Persiapan Ujian Kelas IX 2 x 40’
c. Penilaian.
Kegiatan pengembangan diri terprogram dinilai dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah serta orang
tua/wali peserta didik. Nilai akhir berupa Nilai Kwalitatif dengan katagori sebagai berikut :
A = Sangat Baik
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang
4.4. Kegiatan Pengembangan Diri Tidak Terprogram di SMP Negeri 1 Ambal.
4.4.1. Jenis kegiatan pengembangan diri tidak terprogram adalah sebagai berikut:
1. Upacara
Menanamkan sikap cinta tanah air, semangat patriotisme dan kebanggaan sebagai warga negara
Indonesia.
2. Sholat Berjamaah
Melatih siswa untuk selalu melaksanakan kewajibannya sebagai makhluk yang telah diberi nikmat
berupa kehidupan dan kesehatan serta menanamkan semangat ukhuwah Islamiah.
3. Peringatan Hari Besar Islam
Melatih siswa untuk mengelola acara keagaman melalui partisipasinya dalam kepanitiaan serta untuk
mempertebal solidaritas dan ukhuwah Islamiah
4. Kerja Bakti
Melatih siswa agar dapat bekerjasama dan memiliki sikap toleransi terhadap lingkungan.
5. Kedisiplinan Berseragam
Melatih siswa agar tampil rapi dan belajar mematuhi norma sesuai situasi.
6. Budaya Kebersihan
Melatih siswa untuk hidup sehat dan bersih.
7. Memberi Salam
Melatih siswa bersikap sopan santun, menghargai orang lain dan jauh dari egoisme.
8. Kehadiran Siswa
Melatih siswa agar bersikap jujur, terbuka dan bertanggunjawab ditunjukkan dengan kebiasaan minta
ijin atau memberitahukan jika tidak masuk maupun terlambat masuk kelas.
4.4.2 Pelaksanaan
No. Jenis Pengembangan Diri Waktu Pelaksanaan
1. Upacara Bendera Setiap hari Senin
2. Sholat Berjamaah Setiap Sholat Dhuhur
3. PHBI Nuzulul Qur’an, Maulud Nabi, Isro’ Mi’roj
4. Kedisiplinan Berseragam Setiap hari sekolah
5. Budaya Kebersihan Setiap hari
6. Memberi Salam Setiap saat berjumpa dengan orang lain
7. Bersalaman Saat masuk dan ketika pulang
8. Kehadiran siswa Setiap hari
Ambal, 30 Juni 2011
Kepala SMP Negeri 1 Ambal
TTD
Drs. H. SLAMET MUJIONO
NIP. 19650131 199403 1 002