Jumat, 20 Januari 2012

HASIL DISKUSI LDK OSIS TAHUN 2012

HASIL DISKUSI

ANGKA KREDIT PRESTASI DAN PELALANGGARAN SISWA SERTA PENGHARGAAN DAN PENANGANANYA

DALAM KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN SISWA ( LDKS) SMP NEGERI 1 AMBAL TAHUN PELAJARAN 2011-2012

Dari hasil diskusi siswa pada kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) tentang ANGKA KREDIT PRESTASI DAN PELALANGGARAN SISWA SERTA PENGHARGAAN DAN PENANGANANYA, diperoleh hasil :

  1. Pelanggaran Ringan :

Dari hasil diskusi diperoleh kepakatan, bahwa untuk kredit point pelanggaran ringan masih dianggap sudah mengakomodir seluruh aspirasi siswa, sehingga disepakati untuk tetap dipertahankan (tidak ada perubahan).

  1. Pelanggaran Sedang :

Dari hasil diskusi diperoleh kesepakatan yaitu penambahan item :

2.17. Mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dengan skor pelanggaran 20 point, untuk item yang lain tidak ada perubahan

  1. Pelanggaran Berat :

Hasil diskusi diperoleh kesepakatan pada item 3.7 yaitu Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual yang semula dikenai skor pelanggaran 50, karena dianggap sangat rawan dan rentan terhadap pelanggaran maka ditambah menjadi 75 kredit point pelanggaran.

  1. Penanganan/Pelayanan : Tidak ada perubahan
  2. Waktu berlakunya kredit pelanggaran : berlaku selama satu semester dirubah menjadi berlaku selama satu tahun.

Ambal, 8 Januari 2012

Pengampu :

1. Dra. Tuti Andarwati

2. H. Sakijo, S.Pd.

Moderator :

1. Ketua OSIS

2. Wakil Ketua OSIS

3. Sekretaris OSIS





ANGKA REDIT PRESTASI DAN PELANGGARAN

SERTA PENGHARGAAN DAN PENANGANANNYA


Disusun berdasarkan hasil rumusan/kesepakatan seluruh siswa melalui Pengurus OSIS bersama Urusan Kesiswaan dan BK pada tanggal 8 Januari dalam Kegiatan LDKS SMPN 1 Ambal Tahun Pelajaran 2011-2012 dan Diberlakukan TMT. Tahun Pelajaran 2012-2013

I. JENIS PRESTASI.

NO.

JENIS PRESTASI

ANGKA KREDIT

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

Sebagai Pengurus Harian Kelas

Sebagai Pengurus Harian OSIS

Sebagai Pengurus Harian Dewan Kerja (DK)

Peringkat satu di kelasnya

Rangking satu di kelas paralel

Menjadi juara satu tingkat Kecamatan

Juara satu tingkat Kabupaten

Juara tingkat Karesidenan

Juara tingkat Propinsi

Juara tingkat Nasional

Menjadi Duta Sekolah dalam suatu lomba tingkat:

a. Kecamatan

b. Kabupaten

c. Karesidenan

d. Propinsi

e. Nasional

4

8

8

12

24

15

25

35

50

75

5

10

15

20

25

PENGHARGAAN :

Bila siswa telah memenuhi angka kredit tertentu mendapat penghargaan sebagai berikut :

50 - 74 : Penghargaan

75 - 94 : Penghargaan dan Piagam

95 - keatas : Penghargaan dan Piagam

KETERANGAN :

1. Penilaian untuk nomor : 1, 2, 3, 6, 7, 8, 9 dan 10, selama satu tahun

2. Penilaian untuk nomor 4 dan 5 selama satu semester

3. Seseorang siswa hanya berhak mendapat satu penghargaan

4. Yang dimaksud kejuaraan meliputi; Prestasi di bidang Olahraga, Seni dan kegiatan sekolah lainnya

5. Untuk prestasi kelompok; angka kredit dibagi jumlah anggota kelompok

6. Untuk bidang yang sama penilaiannya diambil yang tertinggi

7. Penilaian merupakan akumulasi prestasi selama satu tahun

II. JENIS PELANGGARAN.

NO.

JENIS PELANGGARAN

ANGKA KREDIT

1

2

3

1.

PELANGGARAN RINGAN

1.1. Terlambat datang ke sekolah/masuk kelas lebih dari 5 menit.

1.2. Melihat teman melanggar peraturan tetapi tidak mau melaporkan

/menutupinya

1.3. Tidak mengikuti upacara di sekolah dan di luar sekolah

1.4. Tidak mengikuti Ekstra Kurikuler Pilihan

1.5. Makan/minum di dalam kelas pada waktu jam pelajaran..

1.6. Rambut siswa laki-laki bagian depan sampai alis, panjang

menutup telinga dan sampai leher kemeja.

1.7. Menggunakan pakaian seragam sekolah tidak lengkap/tidak sesuai dengan ketentuan. (Badge, kaos kaki, ikat pinggang, topi, sepatu dll)

1.8. Membuang sampah tidak pada tempatnya

1.9. Berkuku panjang baik laki-laki maupun perempuan

1.10. Tidak melaksanakan tugas guru/piket

1.11. Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya

1.12. Memakai perhiasan (kalung, anting, gelang dll.) bagi laki-laki

1.13. Bagi siswa puteri bersolek berlebihan termasuk penggunaan


perhiasan, membawa alat-alat kosmetik dan parfume

1.14. Tdak hadir dalam kegiatan ekstra kurikuler/pramuka

1.15. Tidak membawa peralatan kerja bakti pada waktu yang

ditentukan

1.16. Membuat keributan di dalam kelas pada jam pelajaran

1.17. Membawa/ membaca serta membuat surat cinta/pribadi dll di

waktu pelajaran

1.18. Menyiram teman secara berlebihan

1.19. Membawa alat-alat permainan (kartu, gameboy, magicbox dll)

saat KBM

1.20. Mengolok-olok/mengganggu teman secara berlebihan


2


2

3

3

3


3


3

3

3

4

5

5


5

5


5

5


5

5


5

5



2.


PELANGGARAN SEDANG

2.1. Masuk kelas lain tanpa ijin pada waktu jam pelajaran

2.2. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (Alpha)

2.3. Melakukan corat-coret (tembok, baju, sepeda, meja, sepatu, buku

dll.)

2.4. Rambut di semir/di cat selain warna hitam

2.5. Membawa /merokok di sekolah/lingkungan sekolah/di luar sekolah namun

masih menggunakan seragam sekolah

2.6. Melompat jendela, pagar sekolah

2.7. Membawa/mengaktifkan/mengoperasikan : HP, Walkman/Discman, Game

Board dll.

2.8. Meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin/mbolos

2.9. Berada di luar kelas saat jam pelajaran

2.10. Memakai pakaian terlalu ketat/sempit dan baju tidak

dimasukkan

2.11. Memakai kelengkapan yang bukan untuk kepentingan Proses

belajar mengajar (PBM) : Jaket, Topi, Slayer dll. Pada saat jam

pelajaran.

2.12. Berada di ruang UKS bagi yang tidak berkepentingan/sakit (yang

menunggu maksimal 1 orang)

2.13. Berada di tempat kendaraan/sepeda baik jam pelajaran maupun

istirahat

2.14. Merusak/mengambil aksesoris/kelengkapan sepeda teman

2.15. Merusak taman/tanaman sekolah

2.16. Berduaan lawan jenis di tempat tersembunyi/ sepi/ KM/

Lingkungan Sekolah

2.17. Membawa/mengendarai sepeda motor ke sekolah



6

7


7

7


10

10


10

10

10


10


10



10


10

15

15


15

20



3.


PELANGGARAN BERAT

3.1. Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain

3.2. Pacaran di lingkungan sekolah /di luar sekolah masih menggunakan

seragam sekolah

3.3. Membawa/membuat tulisan, buku, gambar, VCD/DVD porno

3.4. Melecehkan/tidak hormat kepada guru/karyawan

3.5. Mencuri, baik di dalam maupun di luar sekolah

3.6. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada perkelahian antar

siswa, antar kelompok maupun perkelahian massal dengan

membawa nama sekolah

3.7. Merusak fasilitas sekolah

3.8. Berkelahi di sekolah, di luar sekolah dan masih menggunakan

seragam sekolah

3.9. Membawa obat terlarang/Narkoba (pil, minuman keras, obat bius

dan sejenisnya)

3.10. Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual

3.11. Mabuk di lingkungan sekolah

3.12. Mabuk di luar sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah

3.13. Melakukan pemerasan /penganiayaan pada teman

3.14. Membawa senjata api di sekolah

3.15.Membentuk organisasi/perkumpulan selain OSIS yang bersifat

negatif

3.16. Hamil bagi siswa puteri dan menghamili bagi siswa putra

3.17. Melawan guru/karyawan secara fisik

3.18. Nikah bagi siswa putera maupun siswa puteri

3.19. Terlibat dalam tindak kriminal, sehingga divonis penjara



25


25

30

50

50



50

50


50


50

75

100

100

100

100


100

100

100

100

100


III. PENANGANAN/PELAYANAN

JUMLAH

KREDIT

JENIS TINDAKAN


0 - 25

26 - 35

36 - 45


46 – 60


61 – 75


76 – 90


91 – 100


Guru Memberi bimbingan

Penanganan wali kelas

Penanganan Wali Kelas bersama BK, Wakasek dan Urusan Kesiswaan mengada-kan pembinaan dan memberikan surat peringatan I

Penanganan Wali kelas, BK, Wakasek, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah dengan memberikan surat peringatan II, dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali

Penanganan Wali Kelas, BK, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah serta Panggilan orang tua tahap I


Penanganan Wali Kelas, BK, Wakasek, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah serta Panggilan orang tua tahap II sambil menanda tangani surat pernyataan, skorsing (tidak boleh mengikuti pelajaran untuk beberapa hari)

Dikembalikan kepada orang tua/wali murid.


KETERANGAN :

1. Bila seorang siswa melakukan pelanggaran, guru atau karyawan yang mengetahui segera memberitahukan ke Petugas Piket. Petugas piket menulis pada buku tata tertib kemudian dimintakan paraf kepada siswa yang bersangkutan

2. Yang berhak menjatuhkan konduite/point adalah Kepala Sekolah, Wakasek. Wali Kelas, BK, Guru, Petugas Piket

3. Dalam hal siswa corat-coret, merusak, menghilangkan barang milik sekolah dan barang milik orang lain, yang bersangkutan wajib mengganti.

4. Dalam hal melukai/mencederai orang lain diwajibkan mengganti biaya pengobatan

5. Kredit point pelanggaran berlaku selama : Satu Tahun.

Ambal, 8 Januari 2012

An. Perwakilan Seluruh Siswa/

Ketua OSIS SMP Negeri 1 Ambal

TTD

EKO YUNANTO

NIS. 6188

Urusan Kesiswaan,

TTD

PURWADI, S.Pd

NIP. 19610413 198403 1 011

MENGETAHUI :

Kepala SMP Negeri 1 Ambal,

TTD

Drs. H. SLAMET MUJIONO

NIP. 19650131 199403 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar