HASIL DISKUSI
ANGKA KREDIT PRESTASI DAN PELALANGGARAN SISWA SERTA PENGHARGAAN DAN PENANGANANYA
DALAM KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN SISWA ( LDKS) SMP NEGERI 1 AMBAL TAHUN PELAJARAN 2011-2012
- Pelanggaran Ringan :
Dari hasil diskusi diperoleh kepakatan, bahwa untuk kredit point pelanggaran ringan masih dianggap sudah mengakomodir seluruh aspirasi siswa, sehingga disepakati untuk tetap dipertahankan (tidak ada perubahan).
- Pelanggaran Sedang :
Dari hasil diskusi diperoleh kesepakatan yaitu penambahan item :
2.17. Mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dengan skor pelanggaran 20 point, untuk item yang lain tidak ada perubahan
- Pelanggaran Berat :
Hasil diskusi diperoleh kesepakatan pada item 3.7 yaitu Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual yang semula dikenai skor pelanggaran 50, karena dianggap sangat rawan dan rentan terhadap pelanggaran maka ditambah menjadi 75 kredit point pelanggaran.
- Penanganan/Pelayanan : Tidak ada perubahan
- Waktu berlakunya kredit pelanggaran : berlaku selama satu semester dirubah menjadi berlaku selama satu tahun.
Ambal, 8 Januari 2012
Pengampu :
1. Dra. Tuti Andarwati
2. H. Sakijo, S.Pd.
Moderator :
1. Ketua OSIS
2. Wakil Ketua OSIS
3. Sekretaris OSIS
ANGKA REDIT PRESTASI DAN PELANGGARAN
SERTA PENGHARGAAN DAN PENANGANANNYA
Disusun berdasarkan hasil rumusan/kesepakatan seluruh siswa melalui Pengurus OSIS bersama Urusan Kesiswaan dan BK pada tanggal 8 Januari dalam Kegiatan LDKS SMPN 1 Ambal Tahun Pelajaran 2011-2012 dan Diberlakukan TMT. Tahun Pelajaran 2012-2013
I. JENIS PRESTASI.
NO. | JENIS PRESTASI | ANGKA KREDIT |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Sebagai Pengurus Harian Kelas Sebagai Pengurus Harian OSIS Sebagai Pengurus Harian Dewan Kerja (DK) Peringkat satu di kelasnya Rangking satu di kelas paralel Menjadi juara satu tingkat Kecamatan Juara satu tingkat Kabupaten Juara tingkat Karesidenan Juara tingkat Propinsi Juara tingkat Nasional Menjadi Duta Sekolah dalam suatu lomba tingkat: a. Kecamatan b. Kabupaten c. Karesidenan d. Propinsi e. Nasional | 4 8 8 12 24 15 25 35 50 75 5 10 15 20 25 |
PENGHARGAAN :
Bila siswa telah memenuhi angka kredit tertentu mendapat penghargaan sebagai berikut :
50 - 74 : Penghargaan
75 - 94 : Penghargaan dan Piagam
95 - keatas : Penghargaan dan Piagam
KETERANGAN :
1. Penilaian untuk nomor : 1, 2, 3, 6, 7, 8, 9 dan 10, selama satu tahun
2. Penilaian untuk nomor 4 dan 5 selama satu semester
3. Seseorang siswa hanya berhak mendapat satu penghargaan
4. Yang dimaksud kejuaraan meliputi; Prestasi di bidang Olahraga, Seni dan kegiatan sekolah lainnya
5. Untuk prestasi kelompok; angka kredit dibagi jumlah anggota kelompok
6. Untuk bidang yang sama penilaiannya diambil yang tertinggi
7. Penilaian merupakan akumulasi prestasi selama satu tahun
II. JENIS PELANGGARAN.
NO. | JENIS PELANGGARAN | ANGKA KREDIT |
1 | 2 | 3 |
1. | PELANGGARAN RINGAN 1.1. Terlambat datang ke sekolah/masuk kelas lebih dari 5 menit. 1.2. Melihat teman melanggar peraturan tetapi tidak mau melaporkan /menutupinya 1.3. Tidak mengikuti upacara di sekolah dan di luar sekolah 1.4. Tidak mengikuti Ekstra Kurikuler Pilihan 1.5. Makan/minum di dalam kelas pada waktu jam pelajaran.. 1.6. Rambut siswa laki-laki bagian depan sampai alis, panjang menutup telinga dan sampai leher kemeja. 1.7. Menggunakan pakaian seragam sekolah tidak lengkap/tidak sesuai dengan ketentuan. (Badge, kaos kaki, ikat pinggang, topi, sepatu dll) 1.8. Membuang sampah tidak pada tempatnya 1.9. Berkuku panjang baik laki-laki maupun perempuan 1.10. Tidak melaksanakan tugas guru/piket 1.11. Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya 1.12. Memakai perhiasan (kalung, anting, gelang dll.) bagi laki-laki 1.13. Bagi siswa puteri bersolek berlebihan termasuk penggunaan perhiasan, membawa alat-alat kosmetik dan parfume 1.14. Tdak hadir dalam kegiatan ekstra kurikuler/pramuka 1.15. Tidak membawa peralatan kerja bakti pada waktu yang ditentukan 1.16. Membuat keributan di dalam kelas pada jam pelajaran 1.17. Membawa/ membaca serta membuat surat cinta/pribadi dll di waktu pelajaran 1.18. Menyiram teman secara berlebihan 1.19. Membawa alat-alat permainan (kartu, gameboy, magicbox dll) saat KBM 1.20. Mengolok-olok/mengganggu teman secara berlebihan | 2 2 3 3 3 3 3 3 3 4 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 |
2. | PELANGGARAN SEDANG 2.1. Masuk kelas lain tanpa ijin pada waktu jam pelajaran 2.2. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (Alpha) 2.3. Melakukan corat-coret (tembok, baju, sepeda, meja, sepatu, buku dll.) 2.4. Rambut di semir/di cat selain warna hitam 2.5. Membawa /merokok di sekolah/lingkungan sekolah/di luar sekolah namun masih menggunakan seragam sekolah 2.6. Melompat jendela, pagar sekolah 2.7. Membawa/mengaktifkan/mengoperasikan : HP, Walkman/Discman, Game Board dll. 2.8. Meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin/mbolos 2.9. Berada di luar kelas saat jam pelajaran 2.10. Memakai pakaian terlalu ketat/sempit dan baju tidak dimasukkan 2.11. Memakai kelengkapan yang bukan untuk kepentingan Proses belajar mengajar (PBM) : Jaket, Topi, Slayer dll. Pada saat jam pelajaran. 2.12. Berada di ruang UKS bagi yang tidak berkepentingan/sakit (yang menunggu maksimal 1 orang) 2.13. Berada di tempat kendaraan/sepeda baik jam pelajaran maupun istirahat 2.14. Merusak/mengambil aksesoris/kelengkapan sepeda teman 2.15. Merusak taman/tanaman sekolah 2.16. Berduaan lawan jenis di tempat tersembunyi/ sepi/ KM/ Lingkungan Sekolah 2.17. Membawa/mengendarai sepeda motor ke sekolah | 6 7 7 7 10 10 10 10 10 10 10 10 10 15 15 15 20 |
3. | PELANGGARAN BERAT 3.1. Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain 3.2. Pacaran di lingkungan sekolah /di luar sekolah masih menggunakan seragam sekolah 3.3. Membawa/membuat tulisan, buku, gambar, VCD/DVD porno 3.4. Melecehkan/tidak hormat kepada guru/karyawan 3.5. Mencuri, baik di dalam maupun di luar sekolah 3.6. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada perkelahian antar siswa, antar kelompok maupun perkelahian massal dengan membawa nama sekolah 3.7. Merusak fasilitas sekolah 3.8. Berkelahi di sekolah, di luar sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah 3.9. Membawa obat terlarang/Narkoba (pil, minuman keras, obat bius dan sejenisnya) 3.10. Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual 3.11. Mabuk di lingkungan sekolah 3.12. Mabuk di luar sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah 3.13. Melakukan pemerasan /penganiayaan pada teman 3.14. Membawa senjata api di sekolah 3.15.Membentuk organisasi/perkumpulan selain OSIS yang bersifat negatif 3.16. Hamil bagi siswa puteri dan menghamili bagi siswa putra 3.17. Melawan guru/karyawan secara fisik 3.18. Nikah bagi siswa putera maupun siswa puteri 3.19. Terlibat dalam tindak kriminal, sehingga divonis penjara | 25 25 30 50 50 50 50 50 50 75 100 100 100 100 100 100 100 100 100 |
III. PENANGANAN/PELAYANAN
JUMLAH KREDIT | JENIS TINDAKAN |
0 - 25 26 - 35 36 - 45 46 – 60 61 – 75 76 – 90 91 – 100 | Guru Memberi bimbingan Penanganan wali kelas Penanganan Wali Kelas bersama BK, Wakasek dan Urusan Kesiswaan mengada-kan pembinaan dan memberikan surat peringatan I Penanganan Wali kelas, BK, Wakasek, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah dengan memberikan surat peringatan II, dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali Penanganan Wali Kelas, BK, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah serta Panggilan orang tua tahap I Penanganan Wali Kelas, BK, Wakasek, Urusan Kesiswaan dan Kepala Sekolah serta Panggilan orang tua tahap II sambil menanda tangani surat pernyataan, skorsing (tidak boleh mengikuti pelajaran untuk beberapa hari) Dikembalikan kepada orang tua/wali murid. |
KETERANGAN :
1. Bila seorang siswa melakukan pelanggaran, guru atau karyawan yang mengetahui segera memberitahukan ke Petugas Piket. Petugas piket menulis pada buku tata tertib kemudian dimintakan paraf kepada siswa yang bersangkutan
2. Yang berhak menjatuhkan konduite/point adalah Kepala Sekolah, Wakasek. Wali Kelas, BK, Guru, Petugas Piket
3. Dalam hal siswa corat-coret, merusak, menghilangkan barang milik sekolah dan barang milik orang lain, yang bersangkutan wajib mengganti.
4. Dalam hal melukai/mencederai orang lain diwajibkan mengganti biaya pengobatan
5. Kredit point pelanggaran berlaku selama : Satu Tahun.
Ambal, 8 Januari 2012
An. Perwakilan Seluruh Siswa/
Ketua OSIS SMP Negeri 1 Ambal
Urusan Kesiswaan,
TTD
NIP. 19610413 198403 1 011
Kepala SMP Negeri 1 Ambal,
NIP. 19650131 199403 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar