Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 222 pasal beserta penjelasannya, dengan kerangka isi sebagai berikut
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pengelolaan Pendidikan
- Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Formal
- Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
- Bab V Penyelenggaraan Pendidikan Informal
- Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh
- Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
- Bab VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
- Bab IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
- Bab X Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia
- Bab XI Kewajiban Peserta Didik
- Bab XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bab XIII Pendirian Satuan Pendidikan
- Bab XIV Peran Serta Masyarakat
- Bab XV Pengawasan
- Bab XVI Sanksi
- Bab XVII Ketentuan Peralihan
- Bab XVIII Ketentuan Penutup
Peraturan ini ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menhunkam Patralis Akbar pada tanggal 28 Januari 2010 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar